Halaman

Translate

Selasa, 11 Februari 2014

Contoh Penyimpangan Ekstrim (SOSIOLOGI)



Tawuran
Tawuran sepertinya sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Sehingga jika mendengar kata tawuran, sepertinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi. Hampir setiap minggu, berita itu menghiasi media massa. Bukan hanya tawuran antar pelajar saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak, tetapi tawuran antar polisi dan tentara , antar polisi pamong praja dengan pedagang kaki lima, sungguh menyedihkan. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat kita.
Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi semenjak terciptanya geng-geng. Perilaku anarki selalu dipertontonkan di tengah-tengah masyarakat. Mereka itu sudah tidak merasa bahwa perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bisa mengganggu ketenangan masyarakat.Sebaliknya mereka merasa bangga jika masyarakat itu takut dengan geng/kelompoknya. Seorang pelajar seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu.

Kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalh kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Tindakan kriminal dan kejahatan
Kriminalitas bukan bawaan sejak lahir dan bukan pula warisan biologis. Tindakan kriminal dapat dilakukan secara sadar melalui perencanaan dan ditujukan untuk maksud tertentu. Dalam masyarakat modern tindakan kriminalitas disebabkan adanya ambisi untuk memeperoleh kepuasan material tanpa memperhitungkan kesesuaian diri dengan kemampuan yang dimilikinya. Tindakan kriminal merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap niali dan norma atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Kejahatan ini dapat dilakukan secara individu maupun kelompok

Kenakalan anak (juvenile delinquency)
Masalah kenakalan anak disinyalir menimbulkan “gap generation” karena anak yang diharapkan sebagai kader penerus bangsa tergelincir ke arah perilaku negatif. Menurut Prof. Dr. Fuad Hasan Delinquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak atau remaja yang bilal tindakan tersebut dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dapat disimpulkan bahwa delinquency adalah semua perbuatan penyelewengan norma-norma kelompok tertentu yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat yang dilakukan oleh anak muda.

Penyimpangan seksual
Penyimpngan seksual merupakan salah satu bentuk dari suatu sikap yag melanggar norma dalam suatu masyarakat. Pemyimpangan seksual meliputi: homoseksual, lesbian, biseksual, dan transeksual. Homoseksual merupakan perilaku sesksual seseorang yang cenderung tertarik pada orang yang berjenis kelamin sama. Pria yang melakukan tindakan tersebut disebut homoseks, sedangkan wanita yang melakukan tindakan demikian disebut lesbian. Biseksual merupakan seseorang yang tertarik pada orang yang berjenis kelamin sama dan berlainan jenis. Sedangkan transeksual merupakan orang yang cenderung mengubah karekteristik seksualnya
.
Alkoholisme
Alkohol dapat disebut sebagai racun protoplasmik yang mempunyai efek depresan pada sistem syaraf, sehingga orang yang mengkonsumsi alkohol secra berlebihan akan kehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Hal ini sering menimbulkan seseorang untuk malakukan tindakan diluar sadar yang mengacu pada tindakan-tindakan yang menyimpang.

Penyalahgunaan narkotika
Penyalahgunaan narkotik dapat disebut sebagai penyimpangan perilaku karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Penggunaan obat-obat jenis narkotik telah diatur dalam seperangkat aturan yang sifatnya formal. Oleh sebab itu, penggunaan narkotik dianggap sah bila digunakan untuk kepentingan posifit, seperti halnya penanganan medis, sedangkan dilarang penggunannya apabila meleanggar ketentuan yang berlaku. Seperti halnya menggunakan narkotika hanya untuk sakaw.