UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama
warga negara
indonesia,
sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa
orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada
yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka
orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga
negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah
perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata
hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak
untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin
di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir
anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh
ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut
dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi
atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang
melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum
yang berlaku di negara Indonesia.ni
orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk
kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri
dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia.
Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu
maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara
yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif
unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak
mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara
dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden,
DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun
bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya.
Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh
negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam
arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan
pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk
mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta
bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan
pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan
dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan
harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak
sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan
penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia.
Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum
untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap
warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat
tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang
baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar
meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial
atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan
berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik
pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain
dengan tidak sopan.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak
di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan
yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar
merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat
perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan
yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu
tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya
di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang
sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman
budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar
generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak
penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi
dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh
pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak
pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan
yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus
diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak
asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang
lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita
bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan
yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi
peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang
lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undang.